Pati, Infoseputarpati.com – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo berharap Kades lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat desa seiring dikabulkannya tuntutan.
“Harapannya tetap yang terbaik. Siapapun, apapun, berapa lamapun menjabat yang penting terbaik untuk masyarakat. Karena belum tentu yang lama itu baik, yang pendek juga baik. Masing-masing pemerintahan di levelnya masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum membaca salinan perundang-undangan yang menyatakan masa perpanjangan jabatan Kades menjadi delapan tahun.
Namun, Bambang akan segera mempelajari undang-undang tersebut agar bisa dijadikan pedoman bagi pihaknya dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Pati.
“Saat ini kan perubahan perundangan-undangan belum turun. Kalau hanya berita di media, saya belum berani komentar karena saya belum membaca salinan,” tuturnya.
Diketahui, rapat pengesahan UU Desa itu digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. (Adv)