Pria di Jepara Melempar Kucing ke Laut untuk Kebutuhan Media Sosial

Jepara, Infoseputarpati.com – Demi kebutuhan konten di media sosial, dua pria Jepara tega melempar kucing yang masih hidup ke laut.

Dua pria tersebut adalah yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa kucing.

Berdasarkan video yang beredar, keduanya nampak memberikan makan dua ekor kucing awalnya. Akan tetapi, tidak berapa lama dua pria tersebut melempar kucing ke laut tepatnya di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (30/3/2024).

Pihaknya kini telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu,” kata Wahyu.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” imbuh dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *