Infoseputarpati.com – Setiap narapidana (Napi) mempunyai hal pembebasan bersyarat. Hal ini sesuai dengan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2022.
Mekanisme pengajuan pembabasan bersyara ini dimulai dari usulan petugas Rutan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kemudian ada data napi yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat substantif dan administrasi.
”Proses pengusulan dilakukan dengan cermat, dan kami memastikan bahwa narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku” Jelas Heri Mujiono Kepala Rutan Kelas IIB Demak.
Heri mengungkapkan bahwa seluruh tahap pembebasan dilakukan dengan penuh jujur dan ketelitian sesuai dengan aturan.
”Kami berkomitmen untuk memberikan peluang reintegrasi sosial kepada narapidana yang telah menunjukan perubahan positif selama masa hukuman”, Tambah Heri Mujiono.