Pati, Infoseputarpati.com – Penindakan pelanggar lalu lintas yang berpotensi kecelakaan dan knalpot brong dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati.
Operasi tersebut dilakukan di empat lokasi Jalan di wilayah dalam kota Pati, pada Kamis (18/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengungkapkan bahwa sasaran penilangan ini yang menimbulkan laka dan kasat mata.
Diantaranya melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas. Kemudian yang tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot brong,” tutur Kompol Asfauri.
Kompol Asfauri mengatakan pihaknya menindak sanksi Tilang sebanyak 48 pelanggaran. Dimana 39 berupa teguran dan barang bukti terdapat 48 sepeda motor.
“Kegiatan ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong”, pungkasnya