Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang diundangkan sejak satu tahun lalu belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan atau Peraturan Bupati (Perbup).
Padahal, Perbup menjadi dasar teknis pelaksanaan suatu peraturan daerah yang telah disahkan. Sehingga, jika Perda tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, akan menjadi peraturan daerah yang mandul.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera membuat Perbup. Salah satunya yakni tekait Minuman Beralkohol.
“Kami terus mendorong agar peraturan pelaksanaan segera dibuat. Supaya Perda itu bisa berjalan efektif,” katanya kepada infoseputarpati.com, pada Senin (27/11/2023).
Ia mengaku, sampai sekarang belum melakukan rapat kerja dengan bagian hukum. Maka, Bambang tidak tau pasti jumlah Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup.
“Pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas masih ada beberapa Perda yang diundangkan sejak tahun 2022 belum ditindaklanjuti dengan Perbup,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan pihaknya sebenarnya berharap Perda ini bisa menjerat distributor, pengecer maupun pengguna. Namun hal ini tidak bisa terwujud lantaran terbentur aturan dari pusat.
’’Tetapi setelah kami kaji ternyata izinnya dari pusat. Tentunya kami tidak bisa memberikan sanksi kepada distributor. Tapi yang membeli bisa ditangkap (melalui Perda ini),’’ paparnya. (Adv)