Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan komunikasi antara pemerintah legislatif dan eksekutif sangat penting dalam kemajuan di Bumi Mina Tani.
Hal ini disampaikan oleh Teguh Bandang Waluyo. Ia berbicara terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa yang terkesan lama.
Politisi dari PDI Perjuangan meminta jika memang terdapat masalah dalam proses revisi harus dibicarakan dengan dewan.
“Itu (Perbup Pengisian Perangkat Desa) tidak pernah disampaikan kepada kami sejauh mana perkembangannya,” ujar Teguh Bandang Waluyo.
Wakil rakyat Pati itu mengatakan perkembangan terkait dengan Perbup tidak kunjung ada. Pemerintah legislatif pun mempertanyakan sampai mana pembahasannya.
” Kalau ada kendala mohon kita DPRD diajak bicara, ada kendala apakah di mendagri? Jangan sampai umet-umetan,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Pasopati Pandoyo mengungkapkan bahwa Perbup 55 harus direvisi untuk mengembalikan hak kepala desa (Kades).
Dalam hal ini, nantinya para kepala desa dapat mengangkat hingga menghentikan perangkat desa.
“Kami ingin kewenangan dikembalikan. Implementasinya terkadang kurang,” ujar dia.