Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati angkat bicara perihal aktivitas yang dilakukan para nelayan dengan menggunakan alat garuk bukur setiap harinya.
Pasalnya alat garuk bukur sempat muncul beberapa konflik diwilayah perairan Juwana. Lantaran kawasan Juwana diketahui tidak ada yang bermata pencaharian sebagai nelayan bukur. Sehingga hingga saat ini perairan wilayah Juwana dijauhkan dari aktivitas garuk bukur.
Dengan hal tersebut, anggota komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno menyampaikan bahwasannya pengoperasian alat garuk bukur masih bisa dilakukan jika secara manual.
Menurutnya, jika nelayan bukur masih menggunakan alat yang tidak diperkenankan ataupun dilarang lantaran akan merusak biota dan keindahan laut lainnya.
“Alat penggaruk bukur itu kalau dioperasionalkan manual oleh manusia sendiri, itu tidak papa, diperbolehkan. Tapi kalau sudah ditarik dengan perahu, operasionalnya seperti jaring trawl. Nah itu kan termasuk yang dilarang. Kenapa kok tidak diperbolehkan, karena kalau menggunakan alat yang dilarang itu akan merusak biota yang ada dilaut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukarno mengaku selalu melakukan pembinaan dan imbauan kepada para nelayan tradisional khusunya di wilayah Tluwuk, Kecamatan Wedarijaksa agar selalu menggunakan alat garuk secara manual.
Alhasil hingga saat ini, nelayan bukur diwilayah Tluwuk berjalan sesuai dengan aturan dan kebijakan tanpa menimbulkan konflik.
“Kalau ditempat saya (Tluwuk), karena saya juga ikut membina. Saya terus membina, mengimbau kepada masyarakat sana. Dan hingga saat ini, seiring berjalannya waktu ya berjalan dengan baik, lancar. Semua menggunakan manual,” lanjut Sukarno.
Sementara itu, jika berdasarkan keterangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Sujarta menuturkan aktivitas garuk bukur masih bisa dilakukan dengan catatan tidak diwilayah perairan Juwana dan selalu menaati peraturan yang sudah ditentukan.
“Agar tidak mematikan rejeki nelayan garuk, maka wilayah Juwana ini diamankan dari garuk, tidak boleh untuk pencarian bukur.
Karena kalau ikut dilarang juga ya kasian juga daerah sana. Syarat menggunakan alat garuk bukur secara manual, harus menggunakan batas jalur yakni berkisar 0-2 mil. Jika pakai kapal, jalur berkisar 2 mil ke atas. Sesuai dengan Peraturan Menteri KKP untuk garuk bukur,” terangnya. (Adv)