Pati, Infoseputarpati.com – Sutarto Oen Thersa selaku Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa sistematika pembelian LPG melalui Pertamina dianggap lebih tepat sasaran.
Perlu diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM akan membatasi pembelian tabung gas melon. Pembelian tersebut nantinya hanya dapat dilakukan oleh sistem verifikasi PT Pertamina (Persero). Hal ini akan berlaku per 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Wakil rakyat Pati pun mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Memang minyak dan gas yang bersubsidi harus disalurkan secara tepat.
Tentunya, hal ini juga akan berdampak pada beban anggaran yang disesuaikan.
“Memang migas harus disalurkan dengan tepat sasaran. Namun, dengan adanya batasan ini, kami rasa akan ada dampak bagi masyarakat,” kata Sutarto Oenthersa.
Akan tetapi, pembelian berdasarkan sistem juga akan menimnulkan permasalahan karena pembatasan jumlah.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, bisa menyulitkan masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan atau agen LPG 3 kg untuk mendapatkannya. Ini perlu ada antisipasi dari pemerintah sebelum memutuskan kebijakan tersebut,” kata Politisi dari PDI Perjuangan itu.