Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati angkat bicara terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) di Kabupaten Pati pada tahun 2023 yang belum mencapai target.
Diketahui berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati tahun 2023 PMBLB sudah terealisasikan sejumlah Rp108.933.000.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022 PMBLB sudah mencapai terget sebesar Rp163.000.000. Hal ini terlihat bahwasannya pencapaian target PMBLB sangat jauh, mengingat akhir tahun 2023 kurang beberapa minggu lagi.
Melalui Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mengaku sangat menyayangkan hal ini. Pasalnya Wilayah Pertambangan (WP) tersebut berada di Kabupaten Pati, sehingga regulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya bisa bertambah.
“Iya mbak, memang benar. Kalau untuk tambang itu, regulasi kita masih sangat merasa dirugikan. Karena ini di rumah kita, kita yang punya wilayah bukan punya mereka. Tapi kenapa kita tidak dapat pendapatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya kerap mengusulkan dan mempertanyakan perihal ini pada rapat Komisi A DPRD Pati lantaran untuk pendapatan ke depannya. Sehingga hal ini tidak terus berlarut-larut.
Meskipun baru di tahun 2023 ini tidak tercapai, setidaknya ada pemikiran dari dinas terkait utamanya dalam mengupayakan hal tersebut.
“Saya juga sering usulkan dirapat komisi, bagaimana caranya agar regulasi ini bisa baik. Saya sering gembor-gembor, bukannya PAD kita bertambah, malah kita yang merasa merugikan. Seperti itu, saya sering up juga kok terkait hal ini agar lebih baik lagi PAD kita ke depannya,” terangnya.
Sementara itu, ia juga menuturkan bahwasannya pertambangan di beberapa wilayah Kabupaten Pati ini banyak yang tidak berijin. Sehingga perlu adanya penyidakan dan pemantauan dari pihak terkait.
“Sebenernya kalau dilihat, bukan saya aja tapi semua, itu banyak tambang-tambang yang tak ijin. Makannya saya juga ingin mengimbau mungkin dari Satpol PP, kepolisian atau pihak terkait untuk selalu sidak di wilayah itu, pada tambang yang tidak ijin,” terang Warsiti. (adv)