Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) masih dalam proses. Lantaran, masih ada yang perlu dibahas.
Menurutnya, banyak yang mempertanyakan alasan Raperda CSR hingga saat ini belum selesai. Ali mengatakan, mandeknya Raperda menjadi salah satu kendala dana bantuan dari perusahaan menjadi sulit masuk.
“Mandeknya pembahasan Raperda akibat poin tentang batas dana minimal belum menemukan titik temu. Masih kekeh dengan pendapatnya masing-masing,” ujarnya baru-baru ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak mencantumkan batasan minimum dana dari masing-masing perusahaan di Raperda tersebut.
“Buat apa dibuat Perda kalau tidak ada batasan minimumnya. Kalau tidak ada batas minimumnya tidak ada tanggung jawab dari perusahaan secara jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menilai batas minimal dapat berfungsi untuk mendeteksi perusahaan yang masuk. Sehingga kecurangan dalam pengelolaan dana CSR dapat dipantau.
“Kalau tidak ada itu perusahaan yang memberi dana CSR siapa saja tidak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, tapi buat kegiatan yang kurang begitu jelas,” tuturnya.
Akibat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati masih bersebrangan, bencana kekeringan di tahun ini belum bisa menggunakan dana dari perusahaan. Padahal itu bisa mengurangi beban Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran (APBD). (Adv)