SK Gubernur Turun, Ketua DPRD Pati: Haknya Hilang sebagai Anggota Dewan

Pati, Infoseputarpati.com – Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tahun 2024, memunculkan pertanyaan sejumlah pihak terkait dengan adanya anggota DPRD Kabupaten Pati, yang maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) melalui partai lain di luar partai yang mengantarkan dia sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati.

Menanggapi hel tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan bahwa anggota dewan bisa diberhentikan jika ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. Pasalnya, pada dasarnya menjadi anggota dewan karena SK Gubernur.

“Anggota DPRD kan dasarnya SK Gubernur. Lha ketika sudah diberhentikan oleh SK Gubernur, itu baru selesai dalam hal hak-haknya sebagai anggota DPRD masif,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketika baru mengundurkan diri dari partai politik haknya sebagai anggota dewan masih berlaku. Namun, haknya sebagai politisi sudah diputus.

“Partai politik yang ditinggalkan, itu kan mengajukan pemberhentian ke Gubernur. Kemudian diproses oleh Gubernur melalui DPRD dan Pj Bupati. Lalu diberhentikan oleh Gubernur, itu berarti haknya hilang sebagai anggota DPRD,” sambungnya.

Dengan adanya SK Gubernur tersebut, DPRD Kabupaten Pati akan menjadwalkan untuk pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Diketahui, Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang ikut pileg (nyaleg) 2024 namun pindah ke parpol lain, akan segera diberhentikan. Menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomer 100.2.1.4/4367/Otda tertanggal 16 Juni 2023.

Pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda DR drs Akhmal Malik MSi, dikirim ke Gubernur, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta bupati dan wali kota tersebut, berisi tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

Diktum keempat yang tertulis pada surat tersebut, ditegaskan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang nyaleg dari parpol berbeda, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *