Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan mengganti 3 anggota dewan periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pergantian tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyebutkan, anggota DPRD Kabupaten Pati yang semula ada 50 orang, kini tinggal 47 orang. Lantaran, ada 3 anggota DPRD Kabupaten Pati yang diberhentikan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan usulan partai politik.
“Ini sudah resmi diberhentikan Gubernur Jawa Tengah per tanggal 3 November 2023,” kata Ali saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (7/11/2023).
Adapun 3 anggota DPRD Kabupaten Pati yang diberhentikan oleh Gubernur Jawa Tengah yakni M. Danung Singgihaji, Irianto Budi Utomo dan Warsiti dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati sudah melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada hari Selasa (31/10/2023). Rapat itu dalam rangka penjadwalan untuk kegiatan di DPRD Kabupaten Pati pada bulan November 2023.
“Karena suratnya saat Bamus belum turun, maka kami belum menjadwalkan untuk pelantikan PAW di bulan November ini,” tandasnya.
Ia mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pati berupa fisik dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami baru menerima surat pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pati berupa file PDF. Kami sudah memerintahkan dari Sekretariat untuk mengambil surat tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Pati perubahan jadwal setelah di Bamus kan hanya bisa dirubah melalui forum Paripurna internal.
“Kami sudah menjadwalkan pada saat rapat pimpinan tadi. Hasilnya itu perubahan jadwal forum Paripurna internal. InsyaAllah nanti setelah itu hasilnya di Paripurna disepekati tanggal berapa untuk melaksanakan PAW,” paparnya. (Adv)