Narapidana Teroris Bebas dari Lapas Pati, Berniat Bangun Usaha Makanan

Pati, Infoseputarpati.com – Imam Syafii, narapidana terorisme dari Lampung akan mendirikan usaha produksi roti untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Diketahui bahwa Imam bebas bersyarat dari Lapas IIB Pati, pada Jumat (20/10).

Dalam hal ini, Imam disebut akan kembali ke kampung halaman dan mulai berwirausaha.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto menjelaskan bahwa satu narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Pati dinyatakan bebas bersyarat. Lantaran, yang bersangkutan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan.

“Point nya bahwa kegiatan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Pati untuk narapidana kasus terorisme berhasil. Point nya seperti itu,” ucapnya.

Ia mengaku, Imam telah dipenjara di Lapas Kelas IIB Pati kurang lebih tujuh bulan. Artinya, pria yang berusia 48 tahun ini selama di Lapas sudah mengikuti beberapa kegiatan yang ada di tempat tersebut.

“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” imbuhnya.

Terpisah, narapidana kasus terorisme Imam Syafii, menyebutkan dirinya ditahan di Lapas dikarenakan mengikuti Jamaah Islamiyah (JI). Sedangkan kelompok itu dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“Saya ditahan sejak tahun 2020 lalu di Lapas Cikeas, Bogor. Kemudian mulai bulan April dipindah di Lapas Kelas IIB Pati,” jelasnya.

Sebagai informasi, keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan Nomor PAS-1773.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Imam Syafii terkena Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang teroris dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Emka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *