Persidangan Kelima Kasus Pembunuhan Suami ke Istri di Ngemplak Kidul

Pati, Infoseputarpati.com – Persidangan kelima kasus pembunuhan suami bernama Mustain (MT) terhadap istrinya di Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati digelar hari ini, pada Selasa, (17/10/2023).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Dimana dalam tuntutan terdakwa MT dinyatakan terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istri terdakwa meninggal dunia.

“Untuk kasus atas nama Mustain ya, sudah dituntut dengan tuntutan 14 tahun penjara, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana KDRT,” ungkapnya.

Diketahui bahwa terdakwa melakukan aksi kekerasan kepada istrinya yakni pada tanggal 14 Mei 2023 yang lalu. Sebagaimana menurut informasi, MT terbukti melakukan kekerasan saat dalam kondisi usai meminum-minuman keras.

Tak hanya itu, kasus pembunuhan tersebut juga sebelum telah terjadi perselisihan. Dimana sang istri sempat menuduh MT berselingkuh dengan seorang janda. Karena tak terima, kemudian MT menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Persidangan membahas tentang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan hukuman selama 14 tahun penjara.

“Berarti sidang dilakukan pada Selasa, itu tanggal 17 Oktober ya, dengan pembelaan dari penasehat hukum dari terdakwa,” jelas Aris.

Berdasarkan informasi, sidang telah dilakukan pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor PN Pati. Aris mengatakan sidang yang dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa yakni Teguh Wijaya Irwanto bersama dengan penasehat hukum lainnya menyatakan keberatan dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

“Inti dari pembelaan penasihat hukum terdakwa yaitu mohon keringanan hukuman, cuma mohon diringan gitu aja mas,” tulis Aris Dwihartoyo saat dihubungi oleh Mitrapost.com pada Selasa, (17/10/2023). (Asy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *