Kasus Bapak Bunuh Anak di Pati, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

Pati, Infoseputarpati.comKasus bapak bunuh anak di Pati terus bergulir, baru-baru ini jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan kepada pelaku berinisial MS hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Perlu diketahui sebelumnya, pemberian vonis dijadwalkan pada Senin, (9/10/2023). Akan tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati mengungkapkan sidang vonis diundur pada Kamis (12/10).

Aris Dwihartono, selaku Humas PN Pati menjelaskan proses dan jalannya kasus ini.

“Kalau tuntutan JPU itu penjara 20 tahun, dengan pasal yang dikenakan yakni 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana, dengan nomor perkaranya 144,” ungkapnya.

Penundaan pembacaan vonis tersebut lantaran majelis umum belum selesai dalam menjalankan proses musyawarah. Sehingga dimungkinkan pembacaan dakwaan mengalami kemunduran jadwal selama 3 hari.

Pihaknya menyebut, majelis umum perlu hati-hati dalam memutuskan hukuman dikarenakan kasus yang terjadi telah mendapatkan perhatian dari masyarakat secara luas.

“Karena musyawarahnya itu tidak cukup hanya sekali, materi dan perkaranya inikan menjadi banyak perhatian masyarakat,jadi harus hati-hati,” ujar Aris.

Sebagai informasi, pelaku MS melakukan pembunuhan kepada buah hatinya sendiri dengan cara yang cukup keji, yakni memasukkan ke jok motor. Tak cukup itu, MS juga membuang jasad bayi tersebut di sebuah sungai di Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo.

Semenjak berhasil dilakukan pengungkapan oleh pihak kepolisian, sontak kasus tersebut mendapat sorotan dari masyarakat hingga awak media di Kabupaten Pati bahkan Nasional. (Asy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *