Infoseputarpati.com – Kedatangan barang impor yang masuk di Indonesia diperketat. Hal ini dimaksudkan agar terwujud perdagangan dengan iklim yang kondusif.
Perlu diketahui sebelumnya, wacana pengetatan masuknya barang impor sudah dibahas sejak lama.
Menindaklanjuti wacana, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa hal itu telah dibahas dalam rapat kabinet pagi hari ini.
“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa akan diatur arus masuk barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.
Pemerintah pun tengah gencar menata kelola sistem perdagangan dalam negeri sehingga dapat terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.
Jika sebelumnya pemerintah berusaha menegakkan regulasi dalam perdagangan digital, maka kini giliran masalah barang impor yang akan diatur.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka perlu ada tindaklanjut di tingkat kementerian/lembaga teknis karena sejumlah regulasi yang perlu direvisi di beberapa kementerian dan harus selesai dalam dua pekan ini.
Regulasi yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” jelasnya.
Pengetatan ini, jelasnya, akan menjadi cara untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor utamanya yang ilegal.
Presiden Jokowi sendiri juga telah mengatakan bahwa produk yang mampu diproduksi dalam negeri agar tidak diimpor. Dengan bebagai upaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut, harapannya dapat menjadi dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin masif. (*)