Pati, Infoseputarpati.com – Guru pejabat fungsional PPPK mengeluh soal ketidaksesuaian lokasi mengajar. Dalam hal ini, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdikbud Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto mengungkapkan bahwa penempatan tersebut didasarkan saat proses seleksi.
“Yang terjadi justru mereka mengeluh karena penempatan sekolah, padahal kesalahan mereka memilih sekolah. Tahu kalau lokasinya jauh, lolos ASN malah minta pindah yang dekat,” kata Ponco.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa penempatan lokasi tersebut juga didasarkan pada penyesuaian kekosongan tenaga pendidik di suatu instansi pendidikan.
Yang mana, kebijakan tersebut merupakan bukan wewenang dari Pemerintah Kabupaten, melainkan secara langsung dari Pemerintah Pusat, yakni Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Yang menentukan sekolahnya ya dari Panselnas untuk digunakan sebagai PPPK itu,” imbuhnya.
Menanggapi atas banyaknya usulan tersebut, pihaknya mengungkapkan bahwa persetujuan pindah belum dapat dilakukan. Hal tersebut di karena belum adanya regulasi yang mengatur akan kejadian tersebut.
Sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi, hanya mengatur mutasi bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
“Perihal mutasi hanya mengatur untuk ASN, bukan berarti untuk PPPK itu tidak ada, dimungkinkan belum ada. Kalau PNS memang sudah ada mekanisme yang mengatur,” tandasnya. (Asy)







