Pati, Infoseputarpati.com – Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan (Kabid P2) TPI DKP Kabupaten Pati, Soleh mengimbau kepada para nelayan Juwana khususnya agar melakukan jual beli ikan sesuai dengan tempatnya.
Dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati terus berupaya untuk mendorong Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Juwana jadi tempat jual beli ikan.
“Kami sudah berkali-kali imbau agar nelayan Juwana, utamanya nelayan kapal besar melelang ikan itu di TPI,” kata Soleh.
Menurutnya, para nelayan kapal besar berukuran 10 Gross Ton (GT) hingga mencapai 250 GT yang sudah berlayar lebih memilih mendarat ikan di cold strorage daripada di TPI sendiri.
Terlebih, pada nelayan-nelayan yang masuk kategori kecil adalah nelayan yang melaut dengan kapal berukuran 1 hingga 10 GT.
Kendati demikian, keterangan tersebut dinilai nantinya akan berimbas pada pemasukan DKP Pati yang dianggap sangat berkurang dari restribusi pajak sebelumnya.
Hal tersebut sudah diatur oleh Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam pada Pasal 36 poin 2 bahwasannya nelayan dibebaskan dari pungutan usaha perikanan. Baik berupa pajak dan restribusi.
“Nelayan kecil tidak memiliki kewajiban untuk membayarpajak TPI ketika melelang ikan. Regulasi ini, maka nelayan kecil tidak wajib membayar retribusi TPI. Hal tersebut sudah diatur di Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Dan Petambak Garam,” katanya.
“Pada Pasal 36 terdapat penghapusan praktik biaya ekonomi tinggi. Pada poin nomor 2 dicantumkan bahwa nelayan dibebaskan dari pungutan usaha perikanan, baik berupa pajak maupun retribusi bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam kecil,” tambah dia. (*)