Ketua DPRD Pati Ungkap Bagi-bagi Proyek Tak Diperbolehkan

Pati, Infoseputarpati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Mereka bertemu dengan para pimpinan dan anggota DPRD Pati untuk membahas terkait dengan pencegahan korupsi.

Deputi Pencegahan Bidang PSV KPK Wilayah Pati, Ashril Zah mengatakan, dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya soal program untuk pencegahan korupsi.

“Ini kan ada program pencegahan korupsi di KPK, kita ingin program ini jalan,” ucapnya kepada awak media baru-baru ini.

Pihaknya juga menyinggung soal adanya bagi-bagi proyek. Menurut Azril, bahwa untuk pencegahan apabila itu terjadi, sehingga pihaknya akan membenahi di program pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Kalau itu nanti kita benahi di PBJnya, misalnya soal pengadaan, dan tendernya harus bersih,” sambungnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa bagi-bagi proyek memang tidak diperbolehkan, dan dari dulu itu tidak ada.

“DPRD itu kalau Pokir diusulkan, misalnya DPRD hanya mengusulkan, yang menentukan itu eksekutif, yang perlu dibangun berapa, dan panjangnya berapa itu eksekutif, dan perencanaan yang mengatur juga eksekutif,” katanya.

“DPRD itu hanya sebatas mengusulkan dan mendengar aspirasi dari masyarakat, ketika reses dan turun ke Dapil,” imbuhnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *