Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dikejar waktu untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah menjadi Perda.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso memaparkan, bahwa pihaknya akan kembali membahas Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah minggu depan. Menurutnya, target Raperda ini selesai akhir tahun, agar tahun depan bisa digunakan.
“Harusnya secepatnya selesai. Supaya tahun depan kita bisa menggunakan Perda Retribusi dan Pajak Daerah,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi menuturkan, bahwa paling lambat empat bulan lagi Perda ini sudah harus disahkan. Pengesahan Raperda ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Mulai 5 Januari harus kita gunakan Perda baru. Adapun sebelum itu, kita masih menggunakan Perda lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini berlaku untuk semua kabupaten/kota se-Indonesia. Bukan hanya Kabupaten Pati yang diharuskan merevisi Perda lama.
Dia optimistis Raperda ini bisa disahkan tepat waktu. Apalagi, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Pati sudah berkomitmen agar Raperda ini disahkan sebelum 5 Januari 2024.
“Insya Allah terlaksana. Pada 5 Januari 2024 sudah bisa digunakan. Kami sudah ada kesepakatan dengan Pansus (panitia khusus) meskipun menjelang Pemilu kita bahas dan ditetapkan sebelum 5 Januari. Sehingga, retribusi dan pajak bisa kita pungut,” tegasnya. (Adv)