Pati, Infoseputarpati.com – Peraturan rambu larangan masuk bagi mobil dari arah menuju ke jalan sunan Kalijogo masih dalam tahap pemantauan. Diketahui bahwa peraturan tersebut berlaku 30 hari.
Jika dihitung sejak penerapannya, maka terhitung saat ini pemberlakuan peraturan kurang tujuh hari lagi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa mengungkapkan bahwa pemberlakuan lalu lintas terbaru di jalan RAA Soewondo masih dalam tahap sosialisasi.
“Pemberlakuan lalu lintas di Soewondo saat ini masih dalam tahap pemantauan ya atau masih dalam tahap sosialisasi. Karena ada waktu 30 hari pada saat pemasangan,” kata Eko pada Mitrapost.com.
“Kurang berapa ya, nanti saya cek kan kayanya saat ini mungkin kurang satu minggu lagi ya,” tambahnya.
Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati selama pemasangan rambu larangan selalu rutin untuk memantau dan memberikan edukasi bagi pengguna jalan.
“Kita diberikan amanah untuk menyampaikan bagi pengguna jalan dan petugas kami masih rutin setiap sibuk jam pagi dan sibuk jam sore untuk nge-pam disitu,” jelasnya.
“Selain itu juga untuk memantau dan memberikan edukasi bagi pengguna jalan yang masih belum tahu di situ ada rambu pembatasan rambu lalu lintas kendaraan roda empat,” menurutnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa pemasangan rambu larangan efeknya sangat positif dan hingga saat ini masih berjalan dengan baik. Terlebih saat memasuki jam sibuk pagi tidak mengalami macet dan selalu lancar.
Dengan demikian, Dishub Pati dan pihak terkait akan melakukan peningkatan jika masih ada pengguna jalan yang melanggar dan memberi peringatan pada hal tersebut. Akan tetapi, jika sudah terhitung dalam waktu yang sudah ditentukan yakni 30 hari (satu bulan), maka akan ditilang. (*)