Pati, Infoseputarpati.com – Guru atau pendidik di Kabupaten Pati turut memberikan tanggapan terkait dengan wacana pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) par time atau paruh waktu.
Diketahui sebelumnya, terdapat aturan peghapusan tenaga honorer yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, pemerintah akan menambah unsur baru dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, unsur ASN sebelumnya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga kini akan ada penambahan unsur baru yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu telah dipersiapkan sebagai upaya solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Berdasarkan keterangan tersebut, Fajar Arief Hartanto selaku wakil kepala SMA Negeri 1 Batangan bidang kurikulum menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut sangat bagus sebagai solusi menghindari PHK.
Dijelaskan Fajar, sisi positif yang bisa diambil yakni dengan sistem kontrak tersebut akan meningkatkan kinerja pegawai.
“Itu sangat bagus, dengan sistem kontrak itu menurut saya sisi positifnya akan meningkatkan kinerga pegawai. Karena asumsi saya pegawai akan bekerja dengan baik ketika ada kekhawatiran akan diputus kontraknya,” jelas Fajar saat dihubungi Media Mitrapost.com pada Selasa, (11/7/2023).
Tak hanya itu, menurutnya, dengan pengangkatan honorer k2 tanpa menggunakan Tes Computer Assisted Test (CAT).
“Dengan sistem ujian (CAT), maka guru yang diangkat menjadi PPPK adalah guru terbaik yang lulus CAT. Berbeda dengan pengangkatan honorer misalnya pada honorer K2 yang langsung diangkat tanpa tes,” menurutnya.
Sebagai informasi bersama, munculnya istilah PPPK Part Time bermula dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga akan membahas mengenai wacana penggantian sistem tenaga honorer. (*)