Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempunyai target nilai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp70.695.883.000.
Target yang diberlakukan di Bumi Mina Tani tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan, pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan dari Provinsi Jawa Tengah. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat jatah DBH PKB.
“Pajak kendaraan bermotor itu adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kita dapat bagi hasilnya,” ucapnya kepada mitrapost.com, Rabu (21/6/2023).
Dari target tersebut, Pemkab Pati baru menerima dana sebesar Rp19.086.076.935 atau 27 persen terhitung sejak bulan Januari-Mei 2023. Menurutnya, dana diberikan kepada pihaknya secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Ada regulasi untuk pengaturan pencairan DBH. Itu diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) karena otoritasnya di Provinsi. Tapi, setiap bulan BPKAD menerima DBH PKB dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.
Zabidi mengaku, jika tahun 2023 ini ada kenaikan yang didapat. Sebab, di tahun 2022 lalu Pemkab Pati menerima DBH PKB sebanyak Rp62.094.087.827.
“Tahun 2022 lalu, dapat terealisasi Rp62.094.087.827. Berarti dari targetnya di tahun 2023 kita naikkan. Sedangkan di tahun 2024 nanti kami khawatir jika target itu tak sesuai. Yang mengakibatkan masalah,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa usulan DBH PKB dari BPKAD Kabupaten Pati. Namun, semua itu berdasarkan realisasi tahun yang lalu. (*)