PP Tentang Kendaraan Perorangan Dinas Mengalami Perubahan, Begini Tanggapan Dewan Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, kini kendaraan perorangan dinas hanya diberikan pada pimpinan dewan, yakni Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten pati. Sementara itu, anggota tidak mendapatkannya.

Peraturan ini berdasarkan PP Republik Indonesia No 20 Tahun 2022 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas yang merupakan perubahan dari PP sebelumnya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui aturan secara teknis terkait kendaraan perorangan dinas ini, sebab peraturan hanya mengatur secara normatif atau secara umum saja, dan masih ada aturan teknis dari mendagri.

“Penjelasan terkait mobil dinas perorangan kita masih menunggu aturan teknisnya nanti seperti apa nantinya, bisa dilelang oleh pemakai atau enggak,” jelasnya.

Sebagaimana yang dimaksud pada PP terbaru tersebut, mobil dinas jabatan kini menggunakan istilah kendaraan perorangan dinas yang merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, termasuk Pimpinan DPRD.

Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD dengan beberapa syarat dan ketentuan. Diantaranya adalah kendaraan perorangan dinas telah berusia minimal empat tahun tahun dari tanggal perolehannya, serta sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tersebut dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan dan maksimal berjumlah 1 unit kendaraan bagi pimpinan DPRD untuk setiap penjualan yang dilakukan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *