Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan daerah (Perda) tentang Lokalisasi Lorok Indah (LI) menjadi lahan hijau.
Ali Badrudin mengatakan berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), LI sebenarnya lahan hijau atau pertanian bekelanjutan.
Namun, pada tahun 2000-an, setengah lahan tersebut beralih fungsi menjadi lahan kering dan lahan pemukiman.
Ketua DPRD Pati itu meminta agar para warga dapat mematuhi perubahan undang-undang dan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Siapapun orangnya harus taat dengan perubahan undang-undang. Saat ini harus mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan saat ini kalau lahan itu adalah lahan hijau, lahan tanaman pangan berkelanjutan. Kalau mereka dari teman-teman pengusaha LI meminta untuk tidak dibongkar itu hal yang wajar, kalau mempertahankan usahanya yang wajar ya biasa,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Terkait dengan perubahan RTRW yang dulunya dari lahan kering menjadi lahan pangan berkelanjutan, tapi dulunya itu lahan hijau di tengah-tengah persawahan yang dibanguni itu nggak lahan kering enggak, yang lahan hijau itu malah kurang dari separo,” imbuh dia.