Pati, Infoseputarpati.com – Menanggapi kasus pembuangan bayi 3 bulan yang viral di Kabupaten Pati, menjadikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati geram terhadap pelaku pembuangan.
Melalui salah satu wakil rakyat perempuan, Warsiti menyebut sang pelaku yang diketahui adalah ayah kandungnya tersebut merupakan manusia yang biadab.
“Iya mas, menanggapi kasus itu, karena ini manusia sangat biadab mas. Melebihi dari hewan mas,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan dengan telah diungkapnya pelaku berinisial MS (20) oleh pihak kepolisian melalui agenda jumpa pers pada Rabu kemarin, Warsiti berharap agar pelaku dapat diadili.
Warsiti pun tak menyangka ada seorang ayah yang tega membuang anak kandungnya dan sampai kejadian di wilayah Kabupaten Pati.
“Kok ada manusia yang membuang anak kandungnya ini, karena sudah diketahui pelakunya, saya berharap kepada penegak hukum agar dapat diadili seadil-adilnya,” tambah Politisi Partai Hanura Pati tersebut.
Diketahui bahwasanya atas tindakannya tersebut, sang pelaku terancam hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun.
Dimana dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada Rabu, (3/5/2023) lalu, pelaku dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman yang ditujukan itu, anggota komisi A DPRD Pati ini berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang telah dengan keji menghilangkan buah hatinya sendiri.
“Sehingga dengan hukuman yang nanti diberikan mas, bisa memberikan efek jera bagi pelaku itu, seperti itu mas,” tandasnya. (Adv)