Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Komisi D DPRD Pati, Maesaroh meminta masyarakat Pati proaktif dan tidak ragu untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Ia mengatakan saat ini Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Perda tersebut menjadi payung hukum bagi perempuan untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum.
Sayangnya, sederet kasus kekerasan seksual perempuan di Pati masih saja terjadi, dan para pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat dengan korban.
Oleh karenanya butuh perhatian dan kontribusi masyarakat dalam menentukan tercapainya tujuan peraturan daerah tersebut.
“Bukan cuma kami DPRD yang mengawasi kalau ada yang ingin mengkritik atau memberi masukan masukkan saja kepada kami di legislatif,” ujar Maesaroh saat menjadi bintang tamu di Podcast kanal Youtube Nu Online.
Khususnya Kaum perempuan juga diharapkan berani untuk melapor setiap tindakan kekerasan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun perempuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Politisi itu juga mengaku, komisi D terbuka untuk diajak audiensi, berdiskusi, hingga mengawal kasus kekerasan keladan wanita dan anak.
“Masih ada kasus Penculikan pemerkosaan dan pencabulan. Kalau yang sudah ada masuk surat kepada dewan dan komisi bisa kita bahas, diundang dan didampingi dari dinas dan OPD yang ada kita ajak berama,” tandas Maesaroh.(adv)