Pati, Infoseputarpai.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan cair pada pekan depan. THR yang diketahui berjumlah Rp47,5 miliar tersebut diperuntukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti.
Ia terus mendorong Pemkab untuk mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
“Dengan adanya surat edaran itu dibutuhkan ya Mas, paling tidak itu datang mem-warning instansi yang dimana ada pekerja, mungkin dari dinas ataupun perusahaan yang memiliki karyawan itu nanti,” tutur dia.
Sementara itu, Ananto selaku Kasubbid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada Kamis (13/4/2023).
“Kita rencanakan pekan depan sudah bisa dilakukan cairkan, Kemudian untuk anggaran THR sekitar Rp 47,5 miliar,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.