Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Ia menyampaikan penyerapan keluh kesah warga tersebut biasanya dilakukan anggota dewan melalui reses.
Saat kegiatan tersebut terjadi, wakil rakyat bertemu langsung dengan konstituen di wilayah yang dituju.
Hal senada juga diungkapkan oleh Muslihan selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Menurutnya, reses adalah wahana identifikasi dan pemetaan problematika masyarakat dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat.
“Tujuan dari reses adalah wahana identifikasi dan pemetaan problematika masyarakat dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Serta wadah silaturahmi antara DPRD dan konstituen,” kata Muslihan.
Perlu diketahui sebelumnya, Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja.
Reses dapat dilakukan oleh perseorangan anggota dewan atau juga berkelompok. Adapun masa reses ini pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.
Dalam hal ini, reses menjadi komunikasi antara pemerintah legislative dan konstituen saat kunjungan kerja.