Infoseputarpati.com – Penanganan kasus penggelapan pajak yang melibatkan Bripka AS dengan nilai Rp2,5 miliar, saat ini diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Polda Sumut mengambil alih kasus penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, dari Polres Samosir.
Diketahui bahwa kasus tersebut lah yang memicu seorang polisi, Bripka AS bunuh diri.
“Penanganan perkaranya saat ini ditarik Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (25/3/2023).
Dalam hal ini, Hadi mengatakan bahwa Polda Sumut telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kematian Bripka AS yang bertugas sebagai anggota Satlantas Polres Samosir.
Adapun tim yang dibentuk itu terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Bidpropam.
“Polda Sumut telah membentuk tim dari reserse krimum, reserse krimsus dan propam,” kata dia.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak berjanji akan mengusut kasus tersebut dengan terbuka dan transparan.
“Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan terbuka,” ungkap dia. (*)