Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berbicara terkait dengan pasangan beda agama yang hendak melaksanakan pernikahan.
Warsiti mengungkapkan bahwa pasangan yang menikah dari agama yang berbeda hendaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Wakil rakyat Kabupaten Pati mengatakan jika memang ada pasangan yang terpaksa harus menikah beda agama, salah satunya harus mengalah.
Maksud mengalah dalam hal ini yaitu salah satu dari pasangan tersebut harus masuk dalam agama pasangannya.
“Bila terpaksa ada yang menikah dari dua manusia beda agama harus salah satu mengalah,” imbuhnya.
Perempuan yang duduk di Komisi A ini menyebut Dukcapil hanya berwenang mencatat perkawinan, bukan mengesahkan.
Ia kembali menegaskan agar para pasangan beda agama yang hendak menikah mengikuti peraturan yang berlaku.
“Harus mengikuti peraturan Undang- undang yang ada. Dukcapil nyata-nyata menolak pernikahan beda agama,” tambah dia.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas diatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” (Adv)












