Pedagang Minol Tak Berizin Masih Merajalela, DPRD: Ada Perda Harus Tindak Tegas

Pati, Infoseputarpati.com – Pedagang minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Pati masih merajalela menjual produknya tanpa ada izin dari lembaga yang berwenang.

Padahal saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol (Minol) yang baru disahkan beberapa waktu lalu telah diterapkan di Bumi Mina Tani.

Tentunya implementasi Perda harus diiringi dengan komitmen beberapa pihak untuk menertibkan pelanggaran yang ada.

Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti.

Ia mengatakan  Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas terhadap pelaku pelanggaran. Bukan tanpa mengapa. Peraturan Daerah tentang pemberlakukan Minol dibuat demi kebaikan masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut, wakil rakyat Pati itu mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) turut bekerja sama untuk penerapan Perda Minuman Beralkohol. APH juga diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Saya berharap sangat, kepada dinas, APH terkait untuk menjaga dan mengimplementasikan perda yang sudah ada,” tutur dia.

“Sehingga memang harus sesuai dengan Perda, kalau misalkan ada yang menentang dengan Perda yang harus segera ditindak secara tegas tanpa ampun,” imbuh Warsiti. (Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *