Infoseputarpati.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Saat dimintai keterangan, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menjelaskan jika pada tahun ini pihaknya belum menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kita tetap menyambut baik arahan dari Presiden terkait pengggunaan kendaraan listrik. Namun untuk tahun ini belum bisa kita gunakan karena memang saat ini kita belum membeli,” kata Henggar kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Henggar menjelaskan jika salah satu alasan yang juga melatarbelakangi belum diterapkannya penggunaan kendaraan listrik ialah tidak adanya anggaran untuk tahun ini. Lantaran, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sangat terbatas.
“Untuk Pati penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai belum bisa kita gunakan, karena memang saat ini kita belum membeli,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ini Pemkab Pati belum bisa melaksanakan Inpres tersebut karena keterbatasan anggaran juga mobil Dinas di Pemerintah Kabupaten Pati masih layak.
Menurut Sukarno, yang perlu dipersiapkan juga adalah stasiun pengisian umum battery, sehingga untuk akselerasi hal itu merupakan fasilitas yang sangat diperlukan kendaraan listrik.
“Selanjutnya dipersiapkan juga bengkel untuk kendaraan listrik sehingga ada jaminan servisnya,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. (adv)