Pati, Infoseputarpati.com – Tingginya kasus pernikahan dini yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, menjadikan sorotan bagi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Maesaroh.
Pihaknya berharap adanya pelibatan peran sekolah dalam mensosialisasikan usia pernikahan sesuai dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
“Jadi ini juga perlu adanya untuk kemudian disosialisasikan kepada siswa-siswi yang di sekolah mas,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan pentingnya peran aktif para penyuluh keagamaan berkaitan dengan usia pernikahan tersebut.
Salah satu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, berharap langkah sosialisasi dapat dilakukan mulai dari dini. Diantaranya yakni usia SMP hingga SMA.
“Kalau dari beberapa kasus inikan juga bahkan ada yang masih SMP mas, makanya ini juga harus disosialisasikan sejak dini,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan melalui Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengatakan jumlah kasus dispensasi pernikahan di Pati pada tahun 2022 mencapai 543.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, 543 kasus telah diputuskan dan diberikan izin menikah melalui surat permohonan dispensasi yang telah dikantongi para pasangannya.
“Untuk diska ya mas tahun 2022 itu sebanyak 547 pemohon, tapi yang telah diputuskan keseluruhan ada 543 kasus,” terangnya. (Adv)
Penulis: Anang SY
Editor: Erika Chairun