Pati, Mitrapost.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada hari Jumat (23/12/2022) berjalan tanpa kehadiran Fraksi Gerindra.
Rapat tersebut diketahui membahas tiga agenda yaitu persetujuan bersama terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol, penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penandatanganan nota kesepakatan Propemperda 2023.
Namun, Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) akhirnya harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum dua per tiga anggota Dewan yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan dalam pembukaan rapat hanya 26 anggota Dewan yang hadir dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pati.
“Karena kurang dari dua per tiga anggota yang hadir maka tidak bisa kami lanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama Raperda Pengendalian dan Pengawas Minuman Beralkohol,” ucapnya.
Dari daftar hadir yang ada di meja resepsionis, hanya Fraksi Gerindra yang tidak hadir dalam rapat paripurna kali ini.
“Yang hadir cuma 26, yang lainnya tidak hadir. Dari Fraksi Gerindra tidak ada satu pun yang hadir. Yang lainnya ada perwakilan. Paripurna itu kan dipengaruhi kehadiran anggota. Ini satu pun anggota Fraksi Gerindra tidak ada yang hadir dan tidak ada izin,” imbuhnya.
Lebih lanjut, nanti dari pihak pimpinan DPRD Kabupaten Pati akan mengirim surat kepada Fraksi Gerindra untuk meminta klarifikasi kenapa tidak hadir dalam rapat paripurna.
“Itu hak mereka, kalau tidak hadir itu hak mereka. Hanya karena ini terkait penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, kemudian persetujuan Minuman Beralkohol perlu ada pemberitahuan jika tidak hadir,” paparnya. (*)