Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Haryono, selaku Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pati menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, pihaknya tidak memberikan larangan kepada para Perangkat Desa, hingga anggota TNI/POLRI dan juga ASN untuk menjadi anggota PPS tingkat desa.
“Sebenarnya kalau dari KPU sendiri ya masih, itu tidak ada larangan. Jadi seluruh elemen masyarakat tetap bisa mendaftar, baik TNI bahkan polisi hingga perangkat desa juga bisa berkesempatan untuk menjadi anggota PPS,” katanya saat dihubungi oleh tim Mitrapost.com.
Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa izin keikutsertaan menjadi anggota PPS bagi ASN sepenuhnya diserahkan pada pimpinan instansi atau lembaga.
Ia menegaskan seluruh pendaftar akan tetap mengikuti prosedur perekrutan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Jadi itu mas, sepenuhnya memang dari pimpinan instansi itu, jika dari instansi memperbolehkan ya ‘monggo’ silahkan, tapi kalau kemudian tidak boleh ya itu diluar dari kami kan, pada dasarnya KPU terbuka untuk masyarakat umum,” jelas Haryono.
Sementara itu, pihaknya juga menerangkan bahwa juga terdapat unsur masyarakat yang tak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPS.
Diantaranya yakni anggota Partai Politik, tim sukses, anggota kampanye salah satu calon, dan juga saksi partai pada saat Pemilu 2019 yang lalu.
“Kalau yang tidak boleh itu, jelas mereka yang masih tergabung dalam parpol, kemudian tim kampanye dan saksi partai pemilu yang sebelumnya mas,” pungkasnya. (*)