Pati, Infoseputarpati.com– Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP) berlangsung alot.
Untuk diketahui, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Ketua tim gabungan perancang Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengatakan masih ada tarik ulur pembahasan di pasal 34 tentang besaran nilai TJSLP yang harus ditanggung perusahaan.
“TJSLP tarik ulur karena pasal 34 dirubah. Kalau gabungan komisi Pansus satu mengharapkan ada besaran,” ujar Anggota Komisi B DPRD Pati itu.
Diceritakan Sukarno, awalnya tim gabungan Raperda meminta ada batas minimal TJSLP yang sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan.
Usulan ini gagal karena di awal pembahasan Raperda usulan tersebut ditolak oleh pemerintah eksekutif yang menginginkan TJSLP disalurkan tanpa adanya batas minimal.
Sayangnya hingga Raperda bergulir di Panitia khusus (Pansus) Raperda. Antara pemerintah eksekutif (Pemkab) dan pemerintah legislatif (DPRD) masih belum mendapati kesepakatan batas minimal tersebut.
Sukarno mengatakan, di tanggal 30 November 2022 nanti akan diadakan rapat Paripurna membahas kelanjutan Raperda TJSLP. Tim gabungan perancang Raperda DPRD berencana akan meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan Raperda.
“Tergantung tanggal 30 diParipurnakan untuk penjadwalan ulang mungkin di Desember. Mudah mudahan ada kompromi,” tandasnya. (adv)
Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun