Pati, Infoseputarpati.com – Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pati mayoritas disebabkan hamil di luar nikah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
Wanita yang duduk di Komisi D tersebut mengatakan hal tersebut dapat menjadi perhatian bersama.
“Saya sendiri prihatin, apalagi yang disebabkan oleh hamil diluar nikah. Kejadian ini harusnya menjadi perhatian bersama,” ungkapnya
Lebih lanjut, pernikahan dini terjadi karena banyak faktor, seperti masalah internal, pengaruh teknologi, dan yang lainnya. Oleh karena itu, ia berharap bagi orang tua selalu memantau dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.
“Saya harap orang tua terus melakukan pemantauan dan komunikasi terhadap anaknya agar tidak kecolongan seperti hamil di luar nikah,” jelasnya.
Perlu diketahui, dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan kepada PA untuk anak yang usianya belum mencukupi batas ketentuan untuk menikah.
Menurut regulasi terbaru, batas minimal umur untuk laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 tahun.
Batas umur inilah yang sering dijadikan alasan keluarga untuk mengajukan dispensasi.
Sutiyo, Hakim Juru Bicara Pengadian Agama (PA) Pati mengatakan budaya orang desa akan menikah jika telah berusia 17-18 tahun.
“Yang namanya budaya orang kampung desa, rata-rata kalau anaknya sudah berusia 17-18 tahun seolah-olah wajib untuk nikah, ada beban moril,” imbuhnya.
Diakui Sutiyo, peran pemerintah untuk mencegah pernikahan dini sudah maksimal dibuktikan dengan dibentuknya Komisi Perlindangan Anak dari tingkat Nasional, Daerah, Kecamatan, hingga desa.
Namun kesadaran anggota keluarga adalah yang terpenting. Mengurangi angka pernikahan dini sangat penting mengingat berbagai risiko yang bisa terjadi pada anak dan ibu.