Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menuturkan perlu adanya kontrol terhadap surat edaran Bupati Pati No. 800/677. 4 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN.
“Kontrol rekrutmen guru honorer ini dimaksudkan untuk menertibkan proses seleksi PPPK. Ini supaya para tenaga honorer yang telah melakukan pengabdian lama bisa segera diangkat sebagai ASN,” ucapnya.
Menurutnya, pengangkatan pegawai honorer hanya dapat dilakukan karena penggantian pegawai Non ASN yang mengundurkan diri, diterima ASN, pindah daerah, meninggal dunia atau diberhentikan.
Muntamah menambahkan, rekrutmen guru honorer sebagian besar dilakukan oleh pejabat setempat. Sebab sebagian besar guru honorer masih punya hubungan kerabat dengan kepala sekolah atau pejabat lainnya. Jadi bukan berdasarkan kebutuhan guru.
Saat DPRD Kabupaten Pati Pati melakukan Sidak, pihaknya masih menjumpai adanya kepala sekolah yang merekrut tenaga honorer. Padahal saat ini Pemkab Pati sudah tak memberlakukan pengangkatan tenaga honorer.
“Kevalidan datanya dan jumlah guru wiyata kami belum pasti. Tapi saat kami sidak kadang-kadang dalam satu SD, guru negerinya cuma dua. Berarti yang lain kan honorer. Dari situ memang kami menyadari kebutuhan guru honorer memang banyak,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini tertuang pada surat edaran bupati Pati No. 800/677.04. Surat tersebut tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN sejak 1 April lalu. (adv)
Penulis: Muhamad Kafi
Editor: Erika Chairun