Pati, Infoseputarpati.com – Kesadaran warga Pati mulai meningkat terkait dengan legalitas usaha yang dimilikinya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengurusan izin usaha oleh para pelaku ekonomi tersebut.
Dalam hal ini, izin usaha menjadi syarat mutlak seseorang jika ingin mendirikan suatu usaha. Kegiatan tersebut pun akan diakui kelegalitasannya.
Dengan mempunyai izin usaha, pelaku usaha akan merasa aman dan tidak perlu khawatir terkait dengan ancaman yang sering terjadi pada usaha seperti penertiban atau pembongkaran.
Bahkan, izin usaha akan mempermudah wirausaha untuk mengembangkan usahanya, misalnya bekerja sama dengan pengusaha lain hingga melakukan peminjaman di bank.
Perizinan berusaha sendiri pun dapat diakses dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jenis izin usaha ini dikategorikan menjadi 8 diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat Kabupaten Pati, Suriyanto. Ia menjelaskan kesadaran dari warga ini merupakan buah dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam mengedukasi warga.
“Pemkab telah berhasil dalam menyadarkan warganya (untuk mengurus izin usaha, demi kelegalitasan,” tutur Suriyanto.
Berdasarkan informasi yang didapat dari DPMPTSP Pati mengungkapkan bahwa pengajuan per hari izin usaha mencapai 100 usaha. (Adv)