Pati, Infoseputarpati.com – Permodalan kerap menjadi masalah dalam menjalani usaha mikro kecil menengah (UMKM). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi B, Narso mengenalkan konsep permodalan Qardhul Hasan sebagai salah satu jalan keluar permodalan pelaku UMKM.
Qardhul hasan dalam arti sempit merupakan akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterima pada waktu yang telah disepakati, baik secara sekaligus maupun cicilan.
Sumber dari dana qardhul hasan ini adalah sisa pengolahan dari Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) yang dikelola dari badan amil zakat.
“Dalam hal ini mestinya bisa dilakukan juga oleh Baznas (badan amil zakat daerah), jadi supaya penyalurannya menjadi zakat produktif untuk dana penengbangan UMKM Qordhul Hasan,” kata dia saat ditemui di ruang Fraksi NKRI DPRD Pati, belum lama ini.
Ada ciri yang khas dalam akad qardhul hasan, pengembalian dana qard tidak dikenai bunga maupun pembagian keuntungan. Dana dikembalikan dengan pengganti yang sama.
Qard juga dapat sesuai kehendak yang peminjam sesuai akad awal. Cara semacam ini tentunya akan membuat para pengusaha lebih leluasa mengembalikan pinjaman.
Lebih lanjut, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati mempraktekan akad qardhul hasan kepada UMKM di Pati.
Karena pada dasarnya tujuan dan fungsi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang aktual adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan tingkat kehidupan umat Islam yang lebih baik terutama golongan fakir dan miskin.
Meski demikian ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu meminta adanya pelatihan dan pengawasan pemanfaatan atas dana usaha yang diberikan dari badan amil zakat, agar dana tersebut tepat sasaran. (Adv)
Penulis: Moh Anwar