Rugikan Wong Cilik, DPRD Pati Pernah Panggil Camat Bahas Pungli

Pati, Infoseputarpati.com – Pungutan liar atau biasa dikenal sebagai Pungli ternyata masih menjamur di Indonesia, bahkan wilayah Kabupaten Pati sendiri juga masih sering dijumpai praktek yang melanggar hukum tersebut.

Pungli adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang salah satunya pejabat pemerintahan dengan meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Sebelumnya, beberapa petani di wilayah Sukolilo banyak yang mengeluh terkait dengan tarikan pungutan liar yang tak berdasar.

Pungutan itu dilakukan oleh pejabat pemerintahan, lantas uang yang didapat tersebut digunakan untuk Apa? Apakah masuk kantong pribadi atau untuk keperluan bersama?

Meskipun terdapat alasan untuk keperluan bersama, pungli tidak bisa dibenarkan. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat Kabupaten Pati, Wasiti.

Anggota DPRD tersebut mengatakan pihaknya sebenarnya pernah memanggil camat Sukolilo untuk menyelesaikan persoalan.

“Kami punya tugas untuk menyelesaikan persoalan, Komisi A pernah memanggil camat Sukolilo. Bahkan pak camat bersaksi tidak tahu ada desa,” tutur dia.

Sebenarnya, tindakan Pungli ini dikategorikan melawan hukum, yang mana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, pungutan liar masuk dalam kategori tindakan korupsi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Berdasarkan KUHP, pelaku pungli ini akan dijerat dengan Pasal 368 ayat I dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *