Penutupuan Karaoke di Pati Sulit Terealisasi

Pati, Infoseputarpati.com – Penutupan karaoke di Pati hingga saat ini sulit direalisasikan. Meskipun beberapa karaoke telah ditertibkan, nyatanya di lapangan masih ditemui warung esek-esek yang tidak berizin.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mencatat tempat karaoke berizin terdapat tujuh tempat. Sedangkan tak berizin atau ilegal ada sebanyak 34 unit.

Karaoke tak berizin ini tentu tidak mendapatkan izin lantaran tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin usaha dari Pemerintah Pati.

Tentunya hal ini dapat menjadikan masalah baik ketertiban dalam masyarakat hingga terpuruknya generasi muda.

Karaoke ilegal biasanya menyajikan banyak permasalahan adab dunia malam. Mulai dari minuman beralkohol yang kadarnya tidak terkendali hingga wanita.

Diketahui bahwa karaoke yang berizin di wilayah Pati yaitu Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary.

Sedangkan karaoke tak berizin misalnya di Komplek ruko turut Desa Bumirejo, Juwana, Kampung Baru turut Kecamatan Margorejo.

Meskipun ada Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah diberlakukan, tempat hiburan malam itu masih marak.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Ia menyampaikan kerja sama dan sinergitas antara berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk menghentikan karaoke ilegal.

Bambang Susilo mengakui menutup karaoke bukanlah suatu hal yang mudah.

“Itu harus bersinergi antara pemerintah, dewan dan seluruh lapisan masyarakat,” kata dia.

Tidak lupa, wakil rakyat tersebut mengatakan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan.

“Jadi untuk menutup karaoke-karaoke yang tak berizin harus ada kekompakan,” tutur dia. (Adv)

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *