Pati, Infoseputarpati.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan penanganan minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Pati akan disempurnakan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, aturan tinggi yang dimaksud merupakan peraturan daerah (Perda) Provinsi yang berada di atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten.
Raperda tentang pengendalian dan pengawasan Minol saat ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan fasilitas.
Dalam artian, Raperda yang membahas berkenaan dengan minuman keras (Miras) telah sampai pada babak akhir untuk diputuskan menjadi Perda.
Penggodokan Raperda Minol telah dilakukan dari kalangan legislatif maupun eksekutif sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng.
Hal ini pun disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Ia mengungkapkan bahwa Naskah Raperda Minol dipastikan ke provinsi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, wanita yang duduk di Komisi A ini berharap agar Raperda Minol dapat segera diterapkan di Bumi Mina Tani
“ (Setelah melalui penggodokan oleh Legislatif dan Eksekutif) baru nanti fasilitasi dari Gubernur,” tutur Warsiti. (Adv)
Editor: Erika Chairun