Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berbicara terkait dengan estimasi Fasilitasi Gubernur untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Miras.
Dalam hal ini, fasilitasi dari gubernur sendiri memerlukan waktu kurang lebih dua minggu untuk menetapkan Perda Miras yang mana diakhiri dengan Rapat Paripurna.
Sebelumnya, penggodokan terkait dengan bab-bab Raperda berkenaan dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terus dilakukan oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Bahkan pembahasan Raperda penertiban minuman keras tersebut hingga membentuk panitia khusus untuk mengetahui kebutuhan apa dan hukuman apa yang diperlukan.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A DPRD. Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah mebahas terkait bab terakhir.
Lebih lanjut, Bambang Susilo berharap rancangan yang mengatur ketertiban Minol di Bumi Mina Tani ini selesai pada bulan ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Warsiti menyebut naskah Raperda akan diajukan ke fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Fasilitasi gubernur sendiri diestimasi akan membutuhkan waktu paling lambat dua minggu.
“Setelah ini langsung kita minta fasilitasi mas, nanti clear langsung Paripurna (penetapan Raperda Minol menjadi Perda Minol),” kata Warsiti. (Adv)
Editor: Erika Chairun