Pati, Infoseputarpati.com – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Endah Sri Wahyuningati mengatakan pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan klausul Raperda Fasilitasi Pemberdayaan pesantren.
Hal ini dimaksudkan agar Perda Pesantren nantinya bisa menaungi semua unsur, bukan hanya salah satu unsur masyarakat atau segmen masyarakat yang lain.
Pasalnya dengan jumlah pesantren di Kabupaten Pati yang jumlahnya ratusan. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.
“Justru ini harus mengakui semua unsur masyarakat. Kami sangat berhati-hati manakala bisa menyinggung kepada salah satu segmen saja di masyarakat,” ungkap wanita yang akrab disapa Mbak Ning itu saat ditemui di Kantor DPRD Pati.
DPRD Pati juga harus memastikan bahwa Naskah Raperda Pesantren ini tidak bersinggungan dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang mana merupakan lembaga vertikal yang menaungi lembaga Pesantren.
“Dari penyusun akademik sudah mengkomparasi dengan Perda yang sudah muncul di Kabupaten/Kota. Kita sandingkan untuk mengakomodir kearifan lokal,” terang Anggota Dewan dan Kader Partai Golkar itu.
Sebelum penyusunan naskah akademik, Komisi D DPRD Pati juga telah melakukan observasi di sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Pesantren.
“Pati ini banyak pesantren ratusan. Kami mengakui adanya pesantren elemen yang ikut membantu keberlangsungan pemerintahan. Kemarin kami eksklusif kendal, demak dan beberapa Kabupaten/kota lain,” tandas dia.
Usai Public hearing dengan sejumlah tokoh, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren saat ini tengah disinkronisasikan oleh Komisi D DPRD, untuk kemudian akan diparipurnakan dalam waktu dekat. (adv)
Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun