Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa karaoke ilegal yang berdiri di Bumi Mina Tani harus ditutup.
Tindakan tegas harus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran warung esek-esek yang merugikan berbagai lini kehidupan.
Terlebih lagi, kehadiran karaoke ilegal ini sering diwarnai oleh praktik prostitusi. Tentu hal ini bukanlah sebuah hiburan yang baik untuk generasi muda.
Sejumlah pengelola karaoke yang melanggar di Kabupaten Pati sebenarnya telah dilakukan penindakan, dari razia hingga pembinaan berulang kali.
Meskipun pembinaan telah dilakukan, sejumlah karaoke ilegal masih marak dan tidak berkurang di Kabupaten Pati.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Ia menyampaikan Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap karaoke yang melanggar. Penindakan itu harus berdasarkan Pemda yang berlaku.
Ketua dari Komisi A itu mengatakan Kabupaten Pati sendiri hanya terdapat enam karaoke yang berizin dan yang lain ilegal. Karaoke yang ilegal ini menurutnya harus ditutup bukan dibina atau diatur kembali.
Penindakan tegas harus dilakukan agar ketertiban di Kabupaten Bandeng yang terkenal dengan produk bandengnya ini dapat dijaga. Kenyamanan masyarakat harus diutamakan.
“Kabupaten Pati yang berizin cuma enam yang lain liar. Kita mengatur ditutup. Liar kok diatur ya ditutup,” kata Bambang Susilo. (Adv)
Editor: Erika Chairun