Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan tanggapan terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pasal perzinahan.
Anggota DPRD dari Komisi A, Warsiti mengatakan pihaknya mendukung pemberlakuan undang-undang tersebut. Pasal perzinahan itu dibuat berlandaskan pada dasar negara Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sebagai warga yang tahu ajaran agama, saya yakin agama apapun melarang adanya perzinahan,” tutur Warsiti.
Tentunya, masyarakat yang beradab bernoma susila akan terbentuk melalui KUHP itu. Seperti yang diketahui, maraknya hubungan non suami istri yang ada dalam satu atap atau hotel membuat warga resah lantaran tidak ada hukuman yang menaungi kejadian tersebut.
Perlu diketahui sebelumnya, pasal 416 tentang hubungan suami istri di luar pernikahan ini mengalami pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak menyayangkan tindakan aturan yang diambil terkait perzinahan merupakan ranah pribadi. Hal tersebut berkenaan dengan perilaku dan moral antar personal. Mereka menganggap kemauan pribadi seseorang seharusnya tidak perlu diatur dalam payung hukum.
Pidana yang menjerat kepada pasangan belum menikah saat melakukan check in di hotel, penginapan, atau tinggal satu rumah ini menjadi kontroversi bagi pihak yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengatakan pro dan kontra kebijakan undang-undang merupakan suatu hal yang biasa.
Namun, sebagai warga negara yang baik seseorang perlu menaati peraturan yang telah diterbitkan.
“RKUHP bila diberlakukan ya pasti timbul pro kontra, (namun) harus ditaati,” kata dia. (Adv)
Editor: Erika Chairun