Wakil Rakyat Pati Bocorkan Penindakan Penjual hingga Pengonsumsi Alkohol melalui Perda

Pati, Infoseputarpati.com – Wakil rakyat Kabupaten Pati memberikan bocoran terkait penindakan penjual hingga pengonsumsi minuman beralkohol (Minol) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun oleh pihaknya.

Dalam hal ini, minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol yang mana bahan psikoaktif membuat seseorang mengalami penurunan kesadaran.

Tentunya, dalam agama tidak diperboleh mengonsumsi minuman keras tersebut atau dalam arti lain haram. Pelarangan konsumsi miras itu mempunyai dampak baik untuk kesehatan manusia.

Kabupaten Pati sendiri saat ini telah melakukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan penerapan minuman berakohol.

Komisi A DPRD Pati telah mengusulkan Raperda Minol untuk mengatur peredaran minuman memabukkan tersebut di daerah Bumi Mina Tani.

Bahkan panitia khusus (Pansus) pun telah dibentuk agar penggodokan Raperda menjadi Perda lebih optimal.

Bambang Susilo selaku Anggota DPRD Pati pun mengatakan regulasi perdagangan miras memang harus diatur dengan detail. Hal ini akan berdampak pada perdagangan miras yang tidak dilakukan sembarangan namun dengan perizinan.

Bambang juga memberikan bocoran terkait pembahasan apa saja yang ada dalam Raperda. Ia mengatakan nantinya Raperda ini menjadi payung penegak hukum dalam menindak pihak yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengkonsumsi alkohol.

“Nanti ada regulasi terkait dengan Pengecer dan penjual langsung beda. Kita atur semuanya,” kata Bambang Susilo. (Adv)

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *