Pati, Infoseputarpati.com – Denda tunggakan pajak kendaraan diketahui dihapuskan dalam beberapa waktu ini. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat segera membayar pajak serta melunasi kewajibannya. Tentu adanya pembebasan tunggakan pajak kendaraan yang dihapuskan ini sangat menguntungkan untuk menghindari kendaraan bodong.
” Harapannya agar para penunggang bisa segera membayarkan pajak kendaraannya, apalagi denda tunggakan dihapuskan saat ini” kata wakil rakyat di Bumi Mina Tani tersebut.
Perlu diketahui sebelumnya, kendaraan bodong merupakan suatu kendaraan yang tidak berganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor. Hal ini dapat terjadi jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran hingga dua tahun lamanya. Saat itulah kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pun telah melakukan program bebas denda ban bebas pokok tahun ke-5. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Tengah agar melunasi beban kewajibannya.
Hal tersebut sesuai dengan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 22 sebagai tindak lanjut atas akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 utamanya pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan. (Adv)
Editor: Erika Chairun